Tegal - Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo mangkir atas pemanggilan pertama Polres Tegal Kota yang rencananya untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara yang diduga (telah melakukan) tindak pidana Pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau menyebarkan kabar bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan atau penghinaan terhadap penguasa.
Surat panggilan pertama Polres Tegal Kota nomor B.Pgl/14/II/3030/ Reskrim merupakan tindak lanjut adanya surat laporan Polisi bernomor LP/32/II/2021/Jateng/Res Tegal Kota pada bulan Februari 2021 oleh Sutan Pandapotan Siregar pekerjaan Komandan Kodim 0712/Tegal.
Basri Budi Utomo dipanggil Polres Tegal Kota untuk hadir di unit III menemui Penyidik Polres Tegal Kota hari ini Rabu, 17 Maret 2021.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam keterangannya yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah, SIK saat ditemui beberapa awak media menyatakan akan melayangkan surat panggilan kedua apabila hari ini Ketua Umum GNPK-RI Basri Budi Utomo belum bisa hadir memenuhi panggilan.
"Jadi pada hari ini kami memang melakukan pemanggilan terhadap HM Basri terkait masalah laporan dari pak Dandim terkait masalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dimasyarakat serta penghinaan terhadap penguasa, " Ujar AKP Syuaib Abdullah di ruang kerjanya, Rabu (17/3/2021).
"Kami memang memanggil pada hari ini namun sampai saat ini kami tunggu bapak HM Basri belum hadir. Alasannya belum tau, dan nanti kalau memang sampai 1x24 jam ternyata beliau belum hadir, berarti kami akan melayangkan surat pemanggilan yang kedua, " Lanjutnya.
Tentang pemanggilan yang kedua disebutkan mempunyai rentang waktu dua hari kerja semenjak dilayangkannya surat panggilan pertama.
"Kemungkinan surat panggilan kedua pada hari Jumat atau mungkin hari Senin, " Jelasnya.
Syuaib Abdullah juga menerangkan prosedur pemanggilan apabila seseorang dua kali mendapatkan surat pemanggilan dan tetap mangkir, maka pihaknya akan melakukan sesuai prosedur dalam menangani persoalan tersebut.
"Tentunya sesuai dengan aturan, ketika seseorang dipanggil sampai dua kali tidak hadir , " Tegasnya. Menurutnya bila hingga dua kali tetap mangkir, maka pihaknya akan menerbitkan surat panggilan yang ketiga (Surat perintah membawa - red).
Sementara Ketua GNPK-RI Basri Budi Utomo saat dikonfirmasi jateng.indonesiasatu.co.id melalui saluran komunikasi WhatsApp menyatakan bahwa saat ini dirinya masih berada di Semarang sedang menghadapi klarifikasi dari Polda Metro Jaya yang dalam pengakuannya anggota Polda Metro Jaya menemuinya di Semarang, serta klarifikasi juga dari Kodam IV Diponegoro.
"Saya hari ini di Semarang ada 2 agenda, pertama diklarifikasi Propam Metro Jaya dan kedua Kodam, terus ketiga Polres Tegal Kota, menurut ente saya harus bagaimana ngatur waktunya, " Katanya. Saat ditanyakan kepastian dirinya untuk memenuhi panggilan Polres Tegal Kota hari ini, dirinya menjawab singkat.
"Ya memang (tidak hadir - red), ini masih sama orangnya koq, " Jawab Ketua Umum GNPK-RI HM Basri Budi Utomo. (Anis Yahya)