Jangan Salah, Ini Manfaat Omnibus Law

    Jangan Salah, Ini Manfaat Omnibus Law

    JATENG- Omnibus Law masih menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat luas. Tapi, apa benar, Omnibus Law itu dapat membuat masalah?

    Sebentar dulu.

    Omnibus law, merujuk istilah hukum di dunia Barat, merupakan kumpulan aturan. Ibaratnya, sekali mendayung, Dua Tiga pulau terlampaui.

    Nah, Omnibus Law dibaut karena untuk menyederhanakan aturan yang tumpang tindih.

    Bukan hanya di Indonesia, Omnibus Law juga ada di tradisi hukum Anglo-Saxon, Common Law. Beberapa Negara yang memakai Omnibus Law yaitu Amerika Serikat, Kanada, Irlandia, Suriname, Malaysia, Singapura, Vietnam dan lain-lain.

    Dikutip dari Portal resmi Omnibus Law, keunggulan Omnibus Law yaitu mendapatkan kepraktisan untuk mengoreksi regulasi yang bermasalah. Dengan begitu, pemangku kepentingan bisa cepat menyusun Undang-undang terkait.

    Selain itu, omnibus law juga bisa menjadi solusi peraturan yang tumpang tindih. (Sugiyanto/**).

    Omnibus Law UU Cipta Kerja
    Sugiyanto

    Sugiyanto

    Artikel Sebelumnya

    Evaluasi PTM Tahap Pertama Berjalan dengan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Lebaran, RT RW Terima Intensif

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antrian Gerobak Arco Bagai Antrian Angkutan Umum Menunggu Penumpang
    Diduga Manipulasi Pengelolaan Anggaran, LIDIK KRIMSUS RI Turun Gunung Kejar DPUTARU Kabupaten Rembang 
    Antusias Warga Bantu Satgas TMMD Kodim 0706/Temanggung Urug Berem Jalan
    Antisipasi Kecelakaan, Puluhan Bus di Kabupaten Semarang Diperiksa Petugas Personel Gabungan
    Dandim 0706/Temanggung Dampingi Rombongan Bhikkhu Thudong Bertolak ke Magelang

    Ikuti Kami