Jangan Salah, Ini Manfaat Omnibus Law

    Jangan Salah, Ini Manfaat Omnibus Law

    JATENG- Omnibus Law masih menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat luas. Tapi, apa benar, Omnibus Law itu dapat membuat masalah?

    Sebentar dulu.

    Omnibus law, merujuk istilah hukum di dunia Barat, merupakan kumpulan aturan. Ibaratnya, sekali mendayung, Dua Tiga pulau terlampaui.

    Nah, Omnibus Law dibaut karena untuk menyederhanakan aturan yang tumpang tindih.

    Bukan hanya di Indonesia, Omnibus Law juga ada di tradisi hukum Anglo-Saxon, Common Law. Beberapa Negara yang memakai Omnibus Law yaitu Amerika Serikat, Kanada, Irlandia, Suriname, Malaysia, Singapura, Vietnam dan lain-lain.

    Dikutip dari Portal resmi Omnibus Law, keunggulan Omnibus Law yaitu mendapatkan kepraktisan untuk mengoreksi regulasi yang bermasalah. Dengan begitu, pemangku kepentingan bisa cepat menyusun Undang-undang terkait.

    Selain itu, omnibus law juga bisa menjadi solusi peraturan yang tumpang tindih. (Sugiyanto/**).

    Omnibus Law UU Cipta Kerja
    Sugiyanto

    Sugiyanto

    Artikel Sebelumnya

    Evaluasi PTM Tahap Pertama Berjalan dengan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Lebaran, RT RW Terima Intensif

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami