JATENG- Omnibus Law masih menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat luas. Tapi, apa benar, Omnibus Law itu dapat membuat masalah?
Sebentar dulu.
Omnibus law, merujuk istilah hukum di dunia Barat, merupakan kumpulan aturan. Ibaratnya, sekali mendayung, Dua Tiga pulau terlampaui.
Nah, Omnibus Law dibaut karena untuk menyederhanakan aturan yang tumpang tindih.
Bukan hanya di Indonesia, Omnibus Law juga ada di tradisi hukum Anglo-Saxon, Common Law. Beberapa Negara yang memakai Omnibus Law yaitu Amerika Serikat, Kanada, Irlandia, Suriname, Malaysia, Singapura, Vietnam dan lain-lain.
Dikutip dari Portal resmi Omnibus Law, keunggulan Omnibus Law yaitu mendapatkan kepraktisan untuk mengoreksi regulasi yang bermasalah. Dengan begitu, pemangku kepentingan bisa cepat menyusun Undang-undang terkait.
Baca juga:
Pabrik Garam Segera Berdiri di Brebes
|
Selain itu, omnibus law juga bisa menjadi solusi peraturan yang tumpang tindih. (Sugiyanto/**).