Tegal - Pemerintah Kecamatan Tegal Selatan diduga telah melakukan transaksi pelepasan 'aset' pemerintah kecamatan dengan cara menjual dokumen-dokumen pemerintahan dan beberapa barang tersebut kepada Tukang rongsok yang berlokasi dikawasan kelurahan Debong tengah, Kecamatan Tegal selatan, Kota Tegal.
Menurut T, tukang rongsok yang menampung dengan pembelian dari pihak kecamatan membenarkan bahwa dirinya telah membeli barang berupa dokumen-dokumen tersebut dari pemerintah kecamatan Tegal selatan atas permintaan Camat Tegal Selatan, Sartono Eko Saputro, S.STP pada kisaran hari Kamis - Jumat, 24 - 25 desember 2020.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies Dikerjain Lagi!
|
" Awalnya saya di WA pak Camat yang menawarkan itu. Saya setuju untuk memborong, " Ujar T seperti yang terekam dalam video jateng.indonesiasatu.co.id, Sabtu (2/1).
T menyebutkan setelah terjadi kesepakatan harga, maka proses penimbangan barang dilakukan. Sementara dari pihak pemerintah kecamatan Tegal selatan dalam mengangkut dokumen ke tempat tukang rongsok itu mengerahkan tenaga staf dan beberapa Kasi pemerintah kecamatan Tegal selatan.
Saat ditanya berat keseluruhan dokumen setelah melalui penimbangan, T menyebutkan beratnya sekira 5 ton dengan harga Rp 2.200, - (dua ribu dua ratus rupiah) per kilogram plus 3 kipas angin yang dikatakannya sudah rusak.
" Sekitar 5 ton. Harga per-kilo dua ribu dua ratus. Selain itu ada tiga kipas angin yang sudah rusak, " Ungkap T.
Baca juga:
BNK Brebes Ajak KAMA Sosialisasikan 3 M
|
Camat Tegal Selatan, Sartono sendiri saat dikonfirmasi jateng.indonesuasatu.co.id membenarkan terjadinya transaksi penjualan tersebut ke tukang rongsok berinisial T. Namun menurutnya, berkas yang dijual itu bukan barang yang terdaftar atau tercatat sebagai arsip. Bahkan sebelum dilakukan penjualan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Dinas Arpusda Kota Tegal yang sifatnya konsultatif soal banyak dokumen yang harus di tata ulang terkait rencana kepindahan kantor kecamatan Tegal selatan.
" Ya dalam rangka rencana kepindahan kantor kecamatan, kami mencoba untuk berbenah diri. Saya juga sudah berkonsultasi ke salah seorang staf kearsipan untuk titip arsip kecamatan Tegal selatan. Saya sudah kirim surat permohonan titip arsip di kantor kearsipan, " Ujar Sartono yang ditemui di kantor sementara kecamatan Tegal selatan di jalan Teuku Umar Rt 05/IV, Debong Tengah, Tegal selatan Kota Tegal, Senin (4/1).
Kantor sementara kecamatan Tegal selatan itu sendiri disewa dari H. Ikin warga Tegal selatan dengan harga sewa Rp 100 juta per tahun. Namun menurut keterangan Sartono, meski sudah ditempati, uang sewa belum dibayarkan karena dikatakannya belum dianggarkan.
" Ini sebagai bentuk kebaikan pak haji Ikin yang meski belum bayar uang sewa, namun sudah diperbolehkan untuk ditempati, " Katanya. Di kantor sementara itu pula masih ada beberapa barang baik yang sudah tercatat sebagai arsip maupun belum atau yang tidak terdaftar sebagai arsip. Sebanyak 26 dus dokumen yang menurut Sartono sudah diseleksi dan dikategorikan sebagai arsip pemerintah kecamatan Tegal selatan yang dititipkan di dinas Arpusda Kota Tegal.
Sementara sebanyak 5 ton berkas / dokumen dan lain-lain sudah dibayarkan senilai Rp 11.900.000, - (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagaimana yang disebutkan T, kepada pihak kecamatan Tegal selatan.
" Barang-barang itu sudah saya jual lagi ke tempat peleburan didaerah Singkil, Adiwerna, " Ujar Istri T yang ditemui secara terpisah Minggu, (3/1).
Soal uang penjualan oleh pihak kecamatan Tegal selatan itu menurut Sartono masih disimpan di Bendahara kecamatan Tegal selatan. Sartono sendiri mengaku tidak mengetahui ujud uangnya.
" Sepesepun saya tidak mengambil uang tersebut. Dokumen itu bukan kategori arsip karena tidak tercatat atau terdaftar dalam kearsipan, " Sebut Camat Tegal selatan, Sartono.
Ketika kejadian proses penjualan dokumen-dokumen atau berkas dan barang-barang lain yang menjadi penguasaan pengelola pihak kecamatan Tegal selatan dan dijual ke tukang rongsok, menurut Kepala Inspektorat Kota Tegal, Praptomo WR, SH, kalau memang hal itu terjadi dan ada aduan, pihaknya akan melakukan analisa mekanisme aturan yang berlaku apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
" Kalau memang ada terjadi itu dan tentu ada aduan yg patut dikembangkan kemudian dianalisa mekanisme aturan nya, dilanggar atau tdk, nah baru pasti menjadi masalah /pelanggaran, " Ujar Kepala Inspektorat Kota Tegal, Praptomo kepada jateng.indonesiasatu.co.id melalui saluran WhatsApp, Minggu (3/1). (Anis Yahya)