Tegal - Pemerintah Kota Tegal melalui Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 443/024 tertanggal 30 Desember 2020 akhirnya ambil kebijakan dengan memblokade kawasan Alun-alun Kota Tegal selama 2 hari yang dimulai Kamis (31/12/2020) dan Jumat (1/1/2021). Sebelumnya bahkan pihak otorita keamanan Kots Tegal telah menutup 24 simpang jalan akses keluar masuk Kota Tegal.
Kebijakan itu diambil mengingat tingkat kesadaran masyarakat terutama yang datang dari luar kota Tegal belum sepenuhnya memahami bahayanya penyebaran wabah Covid-19 dengan perilaku berkerumunnya.
Banyak yang memperkirakan terbitnya surat edaran tersebut didasari pada data empirik selama beberapa hari belakangan yang menyajikan hasil pembangunan seperti Taman Pancasila dan juga perubahan wajah Alun-alun menjadi Taman Alun-alun sebagai ruang publik dengan varian keindahannya seperti air mancur dengan permainan lampu warna warni mengikuti hentakan irama musik, yang menyedot rasa penasaran bukan saja bagi masyarakat Kota Tegal itu sendiri, juga telah menjadi magnet berduyun-duyunnya masyarakat berbagai wilayah sekitar Kota Tegal.
Baca juga:
Data Kemiskinan di Brebes Turun 16,22 Persen
|
Nampaknya terjadinya kekhawatiran Pemkot Tegal cukup beralasan dengan memblokade tempat-tempat yang berpotensi terjadinya konsentrasi massa seperti Alun-alun dan Taman Pancasila dimalam pergantian tahun masehi 2020 ke 2021.
Hal itu juga mengingat masih tingginya kasus penyebaran Covid-19 diwilayah itu akibat masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
Selain itu, terus meningkatnya warga Kota Tegal yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19 hingga saat ini telah menunjukan angka yang cukup memprihatinkan dengan jumlah korban tewas 83 orang dari jumlah total terkonfirmasi positif coronavirus sejumlah 1677 orang dan yang masih didalam pengawasan intensif perawatan pihak Rumah Sakit berjumlah 23 orang dan yang sedang menjalani isolasi mandiri sekira 71 orang.
SE tersebut di tujukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan seluruh jajarannya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, pimpinan instansi Vertikal /BUMN /BUMD di Wilayah Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal serta Pelaku Dunia Usaha, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat dan Masyarakat di Wilayah Pemerintah Kota Tegal.
Tak hanya penutupan kawasan Alun-alun, surat edaran juga menjelaskan beberapa ketentuan seperti tidak diperbolehkannya penyelenggaraan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta kembang api, dan kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Sementara untuk blokade kawasan Alun-alun, sesuai dengan yang tertera dalam surat edaran Wali Kota itu akan dilakukan blokade akses jalan menuju Kawasan Alun-Alun Kota Tegal untuk hari Kamis (31/12) mulai pukul 17:00 WIB.
Seluruh aktivitas perdagangan dan atau dunia usaha di Kawasan Alun-alun Kota Tegal dan sekitarnya, dihimbau untuk ditutup sementara selama pelaksanaan penutupan blokade pembatasan kegiatan masyarakat.
Semua tempat kepariwisataan, kolam renang, hiburan rekreasi pertunjukan tutup pada tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Januari 2021.
Sementara bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana tercantum dalam surat edaran, wajib melaksanakannya dan apabila melanggar, dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020. (Anis Yahya)