Anis Yahya
Anis Yahya
  • Jun 10, 2021
  • 6041

Kak Seto Ingatkan Para Orang Tua Pengaruh Gadget Terhadap Anak Anak

Kak Seto Ingatkan Para Orang Tua Pengaruh Gadget Terhadap Anak Anak
Seto Mulyadi, S.Psi, M.Si yang sering dipanggil Kak Seto bersama Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH dalam Konferensi Pers Perkara Pencabulan Anak yang diadakan di Aula Deviacita, Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/6/2021)

TEGAL - Psikolog yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPKAI), Dr. Seto Mulyadi, S.Psi, M.Si atau populer dengan nama Kak Seto mengingatkan para orang tua untuk ketat mendampingi anak dalam merespond perkembangan dunia maya atau Internet.

Hal itu disampaikan Seto Mulyadi dalam sebuah Konferensi Pers Perkara Pencabulan Anak yang digelar kerjasama Unit PPA Sat Reskrim Polres Tegal Kota dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pimpinan Seto Mulyadi, di Aula Deviacita, Mapolres Tegal Kota, Rabu (9/6/2021).

Konferensi Pers soal kejadian Pencabulan yang menimpa 5 (lima) siswa sekolah dasar di Kota Tegal selain merupakan kejadian pertama sepanjang tahun 2021 dan kebetulan kejadiannya di wilayah hukum Kota Tegal, juga hal itu menjadi keprihatinan banyak orang tua.

Sebelum Seto Mulyadi menyajikan paparannya, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, SIK, MH menyampaikan bahwa dua pelajar SMP dan satu pelajar SD di Kota Tegal diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap lima teman bermainnya yang sesama jenis.

Kejadian sebetulnya dari mulai kurun 2019 hingga 2021 dengan lokasi antara lain disebuah rumah, mushola, Poskamling.

"Yang semua area ini salah satu ada di wilayah kota Tegal. Kemudian untuk kejadiannya beragam karena ini sudah sejak lama sejak 2019 dan baru diketahui tahun 2021 ini, kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan disela-sela waktu ketika mereka tidak dalam pengawasan orang tua, " Papar Rita Wulandari.

Kasus pencabulan terungkap setelah adanya pelaporan ke pihak kepolisian oleh sejumlah warga atas perbuatan ketiga pelaku yang berinisial D (14 Thn), Z (14), dan R (12). Sementara untuk korban diketahui ada 5 anak yang masih duduk dibangku SD antara lain A (8Thn), A (10), R (10), R (7), dan W (10).

Perbuatan anak-anak (Pelaku)  tersebut menurut Kapolres dapat disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pada perkara itu, Penyidik  Kepolisian mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dimana para pelaku tidak dapat dilakukan sidang diversi ditingkat penyidikan karena ancaman hukumannya diatas 7 tahun dan usia pelaku (harus) diatas 12 tahun, " Jelas Kapolres.

Sementara itu, Seto Mulyadi mengingatkan pada orang tua bahwa semua anak pada dasarnya baik, cerdas dan anak menurutnya ibarat aneka warna bunga-bunga indah di taman sari Indonesia.

"Mereka hanya bisa merekah di tanah yang subur dan tanah yang subur adalah suasana, lingkungan, dari keluarga, teman-teman bermain lingkungan sekolah yang kondusif, yang ramah anak, " Kata Kak Seto.

Dirinya mengapresiasi Polres Tegal Kota yang mengangkat persoalan tersebut secara serius bahkan Polres Tegal Kota mengembangkan konsep pengawasan dan perlindungan anak melalui istilah KETAPEL yakni Kontrol, Empaty, Terapkan disiplin sejak dini, MengAmankan, Password dan filter, Edukasi dan meLaporkan.

Sebagaimana diterangkan Kapolres Tegal Kota Rita Wulandari Wibowo bahwa akronim KETAPEL pada prinsipnya membangun sebuah sistem pengelolaan pengendalian terhadap perilaku anak oleh para orang tua dalam merespon pemanfaatan teknologi gadget bagi anak-anak. (Anis Yahya)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU