TEGAL - Kepala Kepolisian Daerah Provinsi wilayah Jawa Tengah, Indonesia, Irjen. Pol. Drs, Ahmad Luthfie, SH, SST, MK, menghimbau pada para tokoh masyarakat diwilayah tersebut untuk berperan aktif menyuarakan pentingnya pemahaman ancaman serius Coronavirus terhadap kehidupan manusia.
Himbauan itu disampaikan Ahmad Luthfie saat kunjungan kerjanya disebuah kota kecil diperbatasan provinsi Jawa Tengah dan Jawa Barat yang berjarak sekira 300 an kilometer kearah Ibukota Republik Indonesia, Jakarta.
Luthfie menyampaikan hal itu seusai memberikan arahan pada Forkompinda atau semacam organisasi para pimpinan pegawai pemerintahan yang bertempat di ruang rapat Nusantara, gedung Amartha, Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, (Rabu, 16/6/2021)
Sebagaimana diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pasca libur panjang perayaan hari raya umat Islam pada tanggal 13 Mei 2021 di Kabupaten Tegal telah menempatkan daerah itu pada status Zona Merah potensi resiko penularan Covid-19 terutama dibeberapa wilayah pedesaan.
"Seluruh personel TNI-Polri akan kita gerakkan, sehingga dalam dua minggu kedepan, desa-desa yang zonanya merah akan kita ketatkan supaya berubah menjadi hijau kembali, " Kata Ahmad Luthfie.
Lewat kunjungan kerjanya, Luthfie selain mengapresiasi pelaksanaan program vaksinasi sebagai tujuan mencapai herd immunity, dia juga melakukan pengecekan lapangan kesiapan pelaksanaan PPKM Mikro yang disebutkannya sebagai basis deteksi dini penyebaran Covid-19 di unit lingkungan. Pada unit lingkungan ini Luthfie menyampaikan himbauannya agar para tokoh turut aktif memberi pemahaman pada masyarakat tentang keberadaan Covid-19.
"Agar para tokoh masyarakat ikut berperan aktif menyuarakan keberadaan Covid-19 yang nyata-nyata ada dan membahayakan keselamatan jiwa. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penularannya, " Pesan Kapolda.
Terhadap pimpinan pemerintahan kabupaten Tegal atau Forkompinda, dirinya meminta agar pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Tegal menjadi percontohan dalam menyekat penyebaran Covid-19 serta melakukan pemantauan melekat perkembangan kasus Covid-19 di tingkat RT, RW, desa hingga kecamatan.
"Jumlah kasus aktif di Kabupaten Tegal yang mencapai 474 orang ini menjadi peringatan dini kita semua agar merapatkan barisan, menyatukan kekuatan terutama unsur Forkompinda untuk menjamin penanganan Covid-19 berjalan efektif agar tidak berkembang menjadi ledakan kasus yang lebih parah, " Himbaunya.
Sebelumnya, Bupati Tegal, Sabilillah Ardie dalam sambutannya menyampaikan beberapa informasi penting terkait perkembangan cepatnya proses penularan Covid-19. Menurutnya, terdapat 4 (empat) Kecamatan terkait Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal yang berada pada Zona Merah Covid-19 yakni Kecamatan Slawi, Dukuhwaru, Suradadi dan Warureja. Sedangkan 14 Kecamatan lainnya berstatus Zona Oranye.
Dalam 28 hari terakhir, sejak tanggal 18 Mei hingga Selasa 15 Juni 2021, terjadi penambahan kasus baru sebanyak 1.755 dengan jumlah kematian 100 orang atau rata-rata muncul 62 kasus baru per hari dengan rata-rata tingkat kematian mencapai 3 sampai 4 orang setiap harinya akibat infeksi Covid-19.
"Tentunya ini menjadi satu keprihatinan kita melihat penularan virus Covid-19 yang semakin cepat belakangan ini dengan membentuk klaster besar seperti di desa Randusari, Gantungab dan Suradadi, " Ungkap Sabilillah Ardie. (***/Anis Yahya)