Muscam KNPI Sirampog Berlangsung Panas, 13 OKP Pilih Walk Out

    Muscam KNPI Sirampog Berlangsung Panas, 13 OKP Pilih Walk Out
    Suasana Muscam KNPI Kecamatan Sirampog, Minggu (27/6/2021).

    BREBES - Musyawarah Kecamatan (Muscam) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Sirampog yang diadakan di aula Kecamatan Sirampog, Minggu (27/6/2021) berlangsung panas dan diwarnai aksi Walk Out oleh 13 OKP.

    Musyawarah yang diikuti oleh 26 OKP tersebut mengagendakan pemilihan ketua KNPI Sirampog periode 2021-2024. Jalannya musyawarah berlangsung alot sehingga tidak mendapat mufakat.

    Dalam pemilihan ketua umum tersebut ada dua calon yaitu Akhmad Khoeron yang nota bene incumbent atau petahana dan Muchamad Hasan Basri (MHB) yang notabene pendatang baru.

    "Karena tidak ada kesepakatan atau mufakat, akhirnya pemilihan dilakukan dengan suara terbanyak atau voting, " kata salah satu peserta yang juga calon ketua umum, Muchamad Hasan Basri yang lebih akrab dipanggil Bung MHB.

    Dalam voting tersebut, ternyata hasilnya imbang. 13 OKP memilih Ahmad Koeron dan 13 OKP memilih Muchamad Hasan Basri.

    Dalam voting DPD KNPI Kabupaten Brebes dan DPK Kecamatan Sirampog masing-masing memiliki hak 1 suara.

    Karena DPD KNPI Brebes dan DPK KNPI Sirampog Demisioner memiliki peran yang sangat penting. Untuk menentukan suara akan diberikan kepada calon yang mana harus dilakukan rapat pleno.

    Rapat pleno DPD KNPI Kabupaten Brebes memutuskan tidak memberikan suaranya kepada siapapun atau abstain.

    Sedangkan DPK KNPI Kecamatan Sirampog Demisioner tidak melakukan rapat pleno untuk menentukan suaranya kepada siapa, namun DPK KNPI Kecamatan Sirampog Demisioner ikut voting sehingga menyebabkan perubahan hasil perolehan Suara Akhmad Khoeron menjadi 14 Suara dan Muchamad Hasan Basri 13 Suara.

    Atas tindakan tersebut 13 OKP yang mendukung MHB memilih Walk Out dari Muscam dan tidak mengakui hasil voting tersebut dan menyatakan tidak sah pengurus hasil voting.

    "Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan DPK KNPI Kecamatan Sirampog Demisioner yang tidak sesuai dengan prosedur, yaitu tidak menggelar rapat pleno terlebih dahulu sebelum ikut voting, " ujar Bung MHB.

    KNPI adalah organisasi besar. Didalamnya terdapat berbagai organisasi kepemudaan sehingga dalam melakukan sesuatu harus sesuai prosedur dan aturan yang ada.

    Atas permasalahan tersebut kubu MHB menyatakan sikap Menolak hasil Muscam KNPI Sirampog hari ini yang cacat prosedur dan akan menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan Luar Biasa (Muscamlub).

    Sementara kubu Ahmad Khoeron sampai berita ini diturunkan belum dikonfirmasi mengenai hal tersebut. (Yd)

    Brebes
    Yudhi Prasetyo

    Yudhi Prasetyo

    Artikel Sebelumnya

    Pemprov Jateng Buat Call Center Aduan Covid-19

    Artikel Berikutnya

    Diduga Terpapar Covid-19, Suami Susul Istri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Antrian Gerobak Arco Bagai Antrian Angkutan Umum Menunggu Penumpang
    Diduga Manipulasi Pengelolaan Anggaran, LIDIK KRIMSUS RI Turun Gunung Kejar DPUTARU Kabupaten Rembang 
    Antusias Warga Bantu Satgas TMMD Kodim 0706/Temanggung Urug Berem Jalan
    Antisipasi Kecelakaan, Puluhan Bus di Kabupaten Semarang Diperiksa Petugas Personel Gabungan
    Dandim 0706/Temanggung Dampingi Rombongan Bhikkhu Thudong Bertolak ke Magelang

    Ikuti Kami