Wow, Kajari Pati Tidak Akan Penjarakan Kepala Desa, Sekalipun Ditemukan Penyelewengan Anggaran

    Wow, Kajari Pati Tidak Akan Penjarakan Kepala Desa, Sekalipun Ditemukan Penyelewengan Anggaran
    Mahmudi menghimbau kepada para Kades agar jangan takut dengan tekanan dari pihak Ketiga, seperti oknum LSM dan oknum Wartawan yang mencari-cari kesalahan, dan jangan percaya kalau ada oknum LSM dan Wartawan yang mengaku-ngaku kenal dengan saya.

    PATI- Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah nampaknya mendapat angin surga setelah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pati, Mahmudi, SH. MH beserta Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, SH. MH dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan sosialisasi pendampingan hukum terkait penggunaan Dana Desa (DD) secara bergulir.

    Dengan dalih nota kesepakatan atau MoU pada hari Kamis, 4 Maret 2021 di Kantor Bupati Pati, ditandatangani oleh Haryanto, SH, MM, M.Si selaku Bupati Pati dengan Mahmudi, SH. MH selaku Kajari Pati, ini dilakukan yaitu sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

    Akan tetapi, Kajari Pati Mahmudi, SH. MH dinilai terlalu jumawa dalam berpidato saat sosialisasi dihadapan para Kades, dirinya menyebut bahwa selama kepemimpinanya Kades di Pati tidak akan dipenjara meskipun ditemukan penyelewengan pengelolaan anggaran DD, Bankeu Kabupaten serta Banprov dan hanya disuruh mengembalikan kerugian Negara.

    ”Bapak, ibu Kades tidak usah takut dalam mengelola anggaran DD, Bankeu, Banprov dan tidak usah memakai jasa pengacara, karena ada pak Kasi Datun yang akan mendampingi bapak ibu semua, ” Ujar Mahmudi setiap sosialisasi pendampingan hukum.

    Mahmudi pun juga menghimbau kepada para Kades agar jangan takut dengan tekanan dari pihak Ketiga, seperti oknum LSM dan oknum Wartawan yang mencari-cari kesalahan, dan jangan percaya kalau ada oknum LSM dan Wartawan yang mengaku-ngaku kenal dengan saya.

    ”Bapak Ibu tidak usah takut dengan oknum LSM dan Wartawan, seandainya Bapak Ibu dilaporkan ke Kejaksaan, laporanya tidak akan saya tanggapi, meskipun kesalahan Bapak Ibu beritakan, saya juga tidak akan ngefek, ” Tegasnya saat sosialisasi di Kecamatan Batangan.

    Ruang lingkup nota kesepakatan itu meliputi Pemberian Bantuan Hukum yang meliputi penyelesaian perkara baik di dalam Pengadilan (litigasi) maupun di luar Pengadilan (non litigasi), Pertimbangan Hukum yang meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), Audit Hukum (Legal Audit) dan tindakan hukum lain yang meliputi pemberian bantuan sebagai konsiliator, mediator, dan fasilitator di dalam penyelesaian suatu sengketa antar Negara atau Pemerintah di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi, dan kegiatan-kegiatan lainnya sesuai kebutuhan para pihak baik dari Pemerintahan Kabupaten Pati maupun dari Kejaksaan Negeri Pati.

    Sementara itu, menindaklanjuti terkait informasi yang sudah banyak beredar tersebut, Mahmudi saat dikonfirmasi oleh awak media indonesiasatu.co.id cenderung tidak mau menanggapi. (Sugiyanto/Suf/Ds).

    Kajari Pati Kepala Desa
    Sugiyanto

    Sugiyanto

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jateng Hadiri Launching Presisi...

    Artikel Berikutnya

    Kemenag Salatiga Hadiri Khaul Sekaligus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami