Bupati Tegal Diminta Berhentikan Kades Kreman Karena Diduga Banyak Salahi Kewenangan

    Bupati Tegal Diminta Berhentikan Kades Kreman Karena Diduga Banyak Salahi Kewenangan
    Ketua BPD Desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Abdul Rasul saat menyerahkan surat Permohonan Pemberhentian Kades Kreman di Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, (Rabu, 9/6/2021)

    TEGAL - Badan Permusyawarahan Desa atau BPD desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal telah melayangkan surat permohonan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada Bupati Tegal terkait beberapa dugaan tindakan penyalah gunaan kewenangan oleh Kepala Desa Kreman seperti penyelewengan dana desa PPKM, jual beli jabatan perangkat desa serta menjaminkan fasilitas pemerintah desa dalam bentuk gadai.

    Penyerahan berkas permohonan pemberhentian bernomor 006/VI/2021 dengan perihal Permohonan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Kreman Kecamatan Warureja Kab Tegal itu diserahkan langsung oleh Ketua BPD desa Kreman Abdul Rosul kepada Pemerintah Kabupaten Tegal di Kantor Sekretariat Pemda, Jl Dr Sutomo No. 1 Slawi, Rabu (9/6/2021).

    Menurut Abdul Rasul, keputusan BPD untuk mengajukan permohonan kepada Bupati Tegal sudah melewati hasil rapat Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dengan hasil keputusan seluruh pengurus BPD telah menyepakati untuk diajukannya surat pemberhentian dengan tidak hormat Kepala desa Kreman, kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal kepada Bupati Tegal.

    "Pada hari Senin, 7 Juni 2021, telah dilaksanakan rapat khusus dengan hasil seluruh anggota BPD Desa Kreman sepakat mengajukan permohonan pemberhentian dengan tidak hormat Kades Kreman kepada Bupati Tegal dengan beberapa alasan, " Ujar Ketua BPD Desa Kreman, Abdul Rasul pada jateng.indonesiasatu.co.id, Kamis (10/6/2021).

    Disebutkan oleh Abdul Rasul bahwa terdapat beberapa alasan yang melatar belakangi kesepakatan BPD meminta Bupati Tegal memberhentikan Kades Kreman diantaranya pertama tidak adanya jawaban pasti kades atad klarifikasi BPD tentang pembangunan Taman Desa, Jembatan atau sodetan tersier desa Kreman Utara, peningkatan atau pengurugan lahan lapangan yang terjadi pada akhir tahun 2020.

    Pada bulan Desember 2020 BPD juga sempat mengkalrifikasi penggunaan dana desa tahun 2020 untuk honor-honor lembaga desa serta dana bantuan mebeuler PAUD.

    Bahkan pada bulan yang sama Desember 2020, pihak BPD sudah pernah mencoba berkirim surat ke Bupati Tegal yang ditindak lanjuti dengan pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Tegal dengan rekomendasi untuk dilaksanakan pihak pemdes bahkan Kades Kreman sempat mendapatkan teguran Camat Warureja selaku pembina desa.

    Memasuki tahun 2021, masih menurut Ketua BPD desa Kreman, Abdul Rasul, pihaknya kembali mengklarifikasi dengan persoalan yang berbeda. Hal itu disebutkan terkait pemberitaan di media online yang mengangkat persoalan dugaan penyalah gunaan dana desa tahun 2021 untuk pembangunan rabat beton Rt 01 Rw 01 desa Kreman yang diketahui ada keterlambatan pembayaran material dan semen senilai Rp 7.100.000, - (Tujuh juta seratus ribu rupiah) dan pembayaran upah tenaga kerja sebesar Rp 4.000.000, - (Empat juta rupiah).

    "Padahal menurut keterangan Ketua BPJP Desa Kreman semua itu telah dibayarkan pada hari itu juga tanggal 3 Juni 2021, " Kata Abdul Rasul.

    Belum lagi semua itu terjawab, muncul pemberitaan terbaru yang diangkat di media ini bahwa Kades Kreman diindikasikan telah menyalah gunakan Dana Desa untuk PPKM atas dasar SPP Pencairan Dana Desa PPKM sebesar Rp 60 juta, - dari total anggaran senilai Rp 112.557.240, - (Seratus dua belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah).

    Dugaan penyalah gunaan kewenangan tidak sampai disitu, Kades Kreman juga diduga telah melakukan jual beli jabatan perangkat desa Kreman terhadap 4 (empat) orang tua dari anak-anak antara lain EMW sebesar Rp 80 juta, -, ADW senilai Rp 15 juta, - MAP sebesar Rp 100 juta, - dan ES senilai Rp 90 juta, -. Semuanya warga desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal.

    Tragisnya lagi, disinyalir motor dinasnya plat merah merk Honda Supra 125, dijadikan jaminan gadai kepada seorang pemilik bengkel motor di kawasan kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

    "Akibat perbuatan Kades Kreman tersebut yang terus berulang dan cenderung mengabaikan dan bertolak belakang dengan yang sedang dilakukan pemerintah pusat dan provinsi maupun pemkab Tegal, hingga kami BPD berkesimpulan untuk mengajukan permohonan agar Kepala desa Kreman, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, " Pungkas Abdul Rasul. (Anis Yahya).

    Tegal Jateng Abdul Rasul
    Anis Yahya

    Anis Yahya

    Artikel Sebelumnya

    Pembuatan Embung Desa Bakulan Telan Anggaran...

    Artikel Berikutnya

    Pedagang dan Pengunjung Pasar Trayeman Telah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual
    Pertama Kali WBP Lapas Purwokerto Bedah Buku Kepemimpinan dalam Ragam Budaya

    Ikuti Kami