Polda Jateng Himbau Warga Agar Tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik Untuk Jebakan Tikus di Sawah

    Polda Jateng Himbau Warga Agar Tak Salahgunakan Ijin Pemasangan Listrik Untuk Jebakan Tikus di Sawah
    Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Menghimbau Masyarakat Untuk Bijak Menggunakan Ijin Pemasangan Listrik

    SEMARANG - Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menghimbau masyarakat untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan.

    Hal ini diungkapkan Kabidhumas menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

    "Kebanyakan ini bermula dari penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula di gunakan untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus, " ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/08/2021).

    Ditambahkannya, kasus terakhir warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

    "Kejadian seperti itu patut disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN, " ungkap Kabidhumas.

    Hasil koordinasi dengan PLN, tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati beberapa tahap.

    Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

    "Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online, " tambah Iqbal. 

    Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

    "Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah, " tandasnya. 

    Namun dalam banyak kasus, tambah M Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus. 

    Menurutnya, ada beberapa alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung hantu maupun menembak dengan senapan angin.

    "Menggunakan jebakan listrik memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa membahayakan nyawa manusia, " tambahnya.

    Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

    "Dapat diancam dengan pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, " jelasnya. Sumber Bidhumas Polda Jateng.

    (Editor JIS: AGUNG)

    Semarang Jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Naiknya Penyebaran Covid 19,...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jateng Pastikan Siap Amankan Liga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 10/Pringsurat dan Warga Gotong Royong Atasi Bencana Tanah Longsor di Desa Wonokerso
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Babinsa Koramil 10/Pringsurat Terlibat dalam Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar: Dorong Swasembada Pangan 2025
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

    Ikuti Kami