Pekalongan - Beberapa hari lalu sebuah toko kelontong di Jalan Raya Sedayu Ds. Jetaklengkong Kec. Wonopringgo Kab. Pekalongan digrebek polisi karena telah menjual obat terlarang yang peredarannya diawasi secara ketat,
Rabu (6/10/2021). Dari warung sembako tersebut, polisi mengamankan seorang pekerja toko kelontong tersebut berinisial HS Alias Adam, 21 tahun warga Aceh Utara beserta ribuan butir obat Hexymer dan DMP.
Kapolres Pekalongan AKBP AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hozali, S.H., menjelaskan, pelaku mencoba mengelabui pihaknya dengan menjual barang kebutuhan pokok seperti gula, beras, minyak dan barang lainnya di warung kelontong.
AKP Hozali mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas toko kelontong yang ramai disambangi kalangan remaja.
"Dari situ kemudian masyarakat yang curiga melaporkan kepada kami, dari laporan itu kami tindak lanjuti dan ternyata benar, toko tersebut tidak hanya menjual bahan-bahan kebutuhan pokok saja, namun mereka rupanya menjual obat-obat ilegal berbahaya yang kerap dikonsumsi remaja, ” ujar AKP Hozali,
Selasa (12/10/2021) Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Primer Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah di rubah dengan Pasal 60 angka 10 Undang - undang no. 11 th 2020 tentang cipta kerja Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.