TEGAL - Bagi masyarakat pedesaan di wilayah Kabupaten Tegal, sekarang tak perlu lagi repot-repot dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Pasalnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Tegal kini menerapkan sebuah aplikasi yang dapat memangkas model birokrasi yang berkepanjangan dan bertele-tele.
Sekarang, disetiap desa di Kabupaten Tegal yang berjumlah 281 desa plus 6 kelurahan nantinya di masing-masing desa akan tersedia perlengkapan penunjang dalam pembuatan dokumen administrasi kependudukan seperti pembuatan KK, KTP, Akte Kelahiran ataupun surat kematian, sehingga warga desa yang letaknya berjauhan tidak perlu lagi antre menumpuk di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
Diluncurkannya aplikasi Warung Dukcapil Desa atau WADUK Desa setidaknya menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal Supriyadi, S. Sos, M. Si, , merupakan terobosan inovatif sebagai upaya pihaknya mewujudkan pelayanan yang prima dibidang Adminduk atau Administrasi Kependudukan.
"Secara prinsip sebenarnya layanan adminduk itu bisa dilakukan secara online. Artinya penduduk itu dimana dan kapan saja bisa entry dan upload persyaratan-persyaratan untuk pelayanan dokumen lewat online. Kita sudah buka lama sebetulnya sejak awal pandemi malah, " Ujar Kepala Dinas dukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi yang disampaikan secara khusus kepada jateng.indonesiasatu.co.id sebagai pemenuhan mendapatkan ruang hak jawab atas pemberitaan sebelumnya dimedia ini yang berjudul, Disdukcapil Kab Tegal Adakan Kegiatan Ditengah Surat Edaran Larangan Kegiatan, di Grand Hotel, (Rabu, 16/6/2021)
Supriyadi menjelaskan kronologis pelaksanaan kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Launching Program Warung Dukcapil Desa (Waduk Desa) Kabupaten Tegal selama 4 hari yang diadakan di Grand Dian Hotel, Slawi, Kabupaten Tegal itu dilaksanakan dengan 4 (empat) gelombang.
Baca juga:
Data Kemiskinan di Brebes Turun 16,22 Persen
|
"Sejak awal kita sudah merancang kegiatan ini pesertanya terlalu banyak. Occupacy untuk meeting di Grand Dian untuk Syailendra Room itu 300 orang dalam kondisi normal. Karena kondisinya sedang dilanda Covid-19 kita coba dibagi menjadi empat (gelombang). Artinya dari 281 desa plus 6 kelurahan 287 kemudian dibagi 4 kira-kira satu kali pertemuannya itu 70 sampai 80 orang. Artinya kita masih dibawah peraturan yang bila diterapkan setiap ruangan harusnya 50% dan kita jauh masih dibawah 50%, " Jelas Andi panggilan akrab Supriyadi.
Sebelumnya, Andi juga menyampaikan baik atas nama pribadi maupun kelembagaan permahfumannya atas terjadinya kesalah pahaman panitia dalam merespond kehadiran Jurnalis Indonesia Satu yang menimbulkan kekurangnyamanan dalam rencana peliputan dan pengambilan foto kegiatan tersebut.
Sementara dalam keterangannya mengenai layanan Adminduk, Andi menyebutkan bahwa dalam layanan online sebetulnya hanya membutuhkan waktu 30 menit untuk melayani 30 orang. Dalam asumsinya dikatakan dengan 5 Operator, selama 30 menit dari mulai entry maupun up load data, verifikasi persyaratan-persyaratan, kemudian validasi oleh kepala bidang,
"Kemudian ajuan verifikasi oleh saya untuk tanda tangan elektronik, dalam setengah jam itu selesai semua, ketika syaratnya sudah memenuhi secara materiil, " Terangnya.
Dia juga memberikan contoh tentang syarat yang harus dipenuhi seperti diantaranya fotokopi keterangan saksi dua orang, fotokopi keterangan satu orang pelapor ditambah buku nikah dan KK asli. Dua dokumen terakhir menjadi hal yang utama karena menurutnya dalam contoh pembuatan akte kelahiran, tentu terjadi penambahan anggota keluarga.
Kini dengan diluncurkannya aplikasi Warung Dukcapil Desa atau disingkat dengan nama WADUK Desa, selain memotong birokrasi yang biasanya terpusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kini desa melalui petugas registrasi desa yang sudah mendapatkan user Id dapat melakukan pelayanan dokumen kependudukan terbatas Akte Kelahiran + KK, dan Akte Kematian + KK.
"Sehingga masyarakat itu tidak usah berbondong-bondong ke kantor kami untuk kemudian melakukan pelayanan itu. Cukup di desa yang penting sudah memenuhi syarat selesai. Artinya kita coba untuk menyebar semua layanan kependudukan hampir diseluruh desa di Kabupaten, " Jelas Supriyadi.
Sementara pada kata pamungkasnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Supriyadi menerangkan sudah ada 76 desa yang membuka layanan Waduk Desa dan tersebar di 17 wilayah kecamatan. Desa tersebut, lanjutnya, antara lain Desa Prupuk Selatan, Dukuhtengah, Wanasari, Jembayat, Batumirah, Bumijawa, Suniarsih, Lengkong, Cenggini, Bukateja, Semboja, Kajen, Lembahsari, Tonggara, Depok, Bersole, Wangandawa, Sidakaton, Karangjati, Bongkok, Kreman, dan Slarang Lor.
“Masih ada desa lainnya lagi yang belum kami sebutkan karena jumlahnya cukup banyak. Dan layanan Waduk Desa ini tidak dibuka di desa atau kelurahan di Kecamatan Slawi karena wilayahnya relatif dekat dan bisa terjangkau layanan kami di kantor Disdukcapil, ” jelasnya.
Supriyadi menambahkan, sampai dengan minggu kedua bulan Juni 2021, tercatat sudah ada 250 akta kelahiran dan 44 akta kematian berikut perubahan KK-nya yang diproses melalui Waduk Desa ini.
"Harapannya tahun 2022, seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, kecuali yang di (kecamatan) Slawi bisa mengurus dokumen adminduk di desa lewat Waduk Desa ini. Prinsipnya kita ingin masyarakat dapat kemudahan dengan layanan yang sudah menjadi kewajiban pemerintah selaku pelayan publik, ” Pungkasnya. (Anis Yahya)