TEGAL - Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, SIP melalui Danramil 17/Balapulang Kapten Inf Taryoto, Polsek Balapulang dan Trantib Kecamatan Balapulang yang tergabung dalam Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal memimpin pelaksanaan operasi yustisi dalam menegakan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker.
Kegiatan sosialisasi prokes kepada pedagang dan pengunjung pasar agar tetap menjaga jarak dan memakai masker dipusatkan di Pasar Tradisional Balapulang dimulai pukul 09.00 pagi, (Rabu, 16/6/2021).
Kapten Inf Taryoto menyampaikan kegiatan tersebut dilakukan selain sebagai upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, juga sebagai tindak lanjut pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Lawan Covid-19.
"Petugas gabungan dari satuan Gugus Tugas Kecamatan Balapulang bersama dengan jajaran penting melakukan pengecekan ke lapangan sekaligus asistensi, himbauan, dan edukatif kepada masyarakat supaya tetap disiplin mematuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, " Katanya.
"Ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya virus corona, serta sebagai upaya untuk memutus matai rantai penyebaran corona virus disease 2019 yaitu terus memberikan edukasi pada masyarakat melaksanakan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas, " Ujarnya.
Dalam operasi tersebut, terjaring 51 orang melanggar prokes tidak menggunakan masker. Atas pelanggaran tersebut, mereka diberi sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya serta melafalkan sila-sila Pancasila. Dalam kesempatan operasi itu juga, tim satgas covid-19 sempat membubarkan kerumunan yang terjadi di Pasar Tradisional Balapulang. (***/Anis Yahya)