Sanksi Tilang Bagi Truk Odol Dinilai Tidak Efektif

    Sanksi Tilang Bagi Truk Odol Dinilai Tidak Efektif

    BREBES - Sanksi tilang kepada truk Over Dimensi dan Over Load (Odol) tampaknya tidak membuat jera dan bandel pengemudi truk tersebut. 

    Untuk membuat jera pengemudi truk Odol, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan langkah-langkah supaya mereka jera.

    Langkah yang dilakukan salah satunya dengan mentransfer muatan dan memotong kendaraan yang kedapatan muatanya lebih dari 100 persen.

    "Kalau tadinya cuma pendekatan sanksi tilang dengan denda Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu kurang bisa memberikan efek jera. Tidak sebanding dengan akibat dari Odol, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas terutama di jalan tol, juga kerusakan jalan, " kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat kunjungan kerja (kunker) di Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tanjung, Brebes, Jumat (12/3/2021) bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

    Budi mengungkapkan, bahwa jalan rusak di beberapa tempat salah satu penyebabnya yaitu kendaraan truk ODOL. Begitu juga yang terjadi di jalan Prupuk sampai Pejagan.
     
    "Untuk itu kami meninjau UPPKB Tanjung agar kendaraan yang melintas jalur pantura bisa dipantau dan ditindak. Ke depan kami akan kembali ke Brebes untuk meninjau jalan rusak baik jalan provinsi maupun nasional, " ucap Budi.

    Budi mengucapkan terima kasih sudah banyak kepala daerah termasuk gubernur mendukung langkah tersebut. Di beberapa daerah dirinya bersama kepala daerah memotong kendaran dan akan dinormalkan dimensinya sesuai dengan standar yang berlaku.

    "Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyelesaikan blueprint sampai 2023 kendaraan ODOL akan dibersihkan. Saat ini, masih ada toleransi muatan 50 persen untuk komoditas logistik, " tegas Budi.

    Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH menyambut baik sidak yang dilakukan Kemenhub. Karena kalau tidak ada sidak seperti ini kerusakan jalan di Brebes akan bertambah parah.

    "Tindak lanjut truk ODOL sekarang tidak hanya sanksi tilang saja, kini langsung dilakukan pemindahan barang ke truk lain, " ucap Idza.

    Idza berharap, baik pengusaha maupun pengemudi truk dapat mengerti dan memahami tindakan itu. Jadi usia jalan akan lebih awet dan tidak memakan biaya banyak untuk perawatan jalan. Kata Idza, tidak hanya jalan nasional dan jalan provinsi yang rusak, jalan kabupaten juga banyak yang rusak akibat kelebihan muatan. (Yd/Hms)

    Brebes
    Yudhi Prasetyo

    Yudhi Prasetyo

    Artikel Sebelumnya

    Kacab PSHT Blora: Selamat Atas Terpilihnya...

    Artikel Berikutnya

    Tim Kesehan Satgas TMMD Berikan Pelayan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Desa Tulung Klaten Gelar Upacara Penutupan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) Ke-XXVI
    Arahan Dari Kepala Biro BMN Pengadaan Pra Dipa, Rutan Kudus Ikuti Secara Virtual
    Rutan Kudus Ikuti Arahan Kepala Biro BMN Dalam Pengadaan Pra DIPA Anggaran 2025 Secara Virtual

    Ikuti Kami