Tegal - Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Tegal terus lakukan penyisiran tempat-tempat keramaian sebagai bagian dari operasi mendisiplinkan masyarakat terhadap kepatuhan pada protokol kesehatan salah satunya kawasan jalan Hang Tuah yang hampir setiap malam terdapat keramaian sehingga daerah itu disambangi tim gabungan, Selasa malam (22/12).
Peningkatan penyebaran Coronavirus yang semakin merisaukan di Kota Tegal menjadikan tim gabungan semakin gencar mempropagandakan bahayanya penyebaran Covid-19. Kekhawatiran pada peningkatan jumlah korban terkonfirmasi coronavirus dapat diikuti pula setiap harinya di laman resmi dinas kesehatan Kota Tegal corona.tegalkota.go.id terutama pada korban kematian yang terus menambah.
Korban meninggal per hari ini, Rabu (23/12) saja sudah mencapai 73 korban jiwa dari jumlah total 1600 orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19.
Peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi positif, menunjukan indikasi pergerakan penyebaran virus Covid-19 yang belum ada tanda-tanda penurunan. Maka upaya-upaya untuk menekan laju penyebaran itu diantaranya operasi tim gabungan yang inten mensosialisasikan bahayanya penyebaran virus corona.
Dalam operasi gabungan dijelaskan Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P melalui Perwira siaga, Kapten Inf Irwan Sutrisno bahwa operasi penegakan disiplin akan terus dilakukan hingga tak ada lagi penyebaran virus corona.
" Operasi penegakan disiplin protokol kesehatan ini merupakan kegiatan sinergitas yang dilaksanakan oleh TNI, Polri dan Satpol PP dan itu semua kita lakukan agar masyarakat benar-benar memiliki kesadaran tinggi dalam upaya memerangi birus corona, " Ujar Irwan.
Kegiatan operasi pendisiplinan prokes menurutnya utamanya mengingatkan masyarakat tentang penerapan 3 M.
" Dengan sering mengingatkan seperti ini, diharapkan masyarakat akan sadar pentingnya pencegahan terhadap penyakit terutama covid-19 ini, :" Pesannya.
Operasi gabungan itu sendiri di jalan Hang Tuah, Tegal barat, Kota Tegal sempat menjaring 45 Pelanggar yang tidak memakai masker. Selanjutnya terhadap para pelanggar diberikan sanksi pelafalan teks Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya maupun sanksi Push up. (Anis Yahya)